Tak Mau Dipalak, Pengunjung Danau Lau Kawar Dianiaya

Tak Mau Dipalak, Pengunjung Danau Lau Kawar Dianiaya
Ilustrasi (Net)

Analisadaily.com, Namanteran - Dua pelaku penganiayaan di objek wisata Danau Lau Kawar, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, ditangkap polisi dari lokasi persembunyiannya.

NS (20) dan GADP (20) warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, ditangkap petugas Polsek Simpang Empat, Sabtu (15/5) pukul 23:00 WIB, saat berada di rumah keluarganya di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap, menjelaskan keduanya ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan satu keluarga di Danau Lau Kawar.

Menurut korban, Ade Candra (44), pelaku penganiayaan berjumlah lebih dari lima orang.

Ade yang tinggal di Kelurahan Tambak Lau Mulgab, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mengungkapkan penganiayaan itu dialaminya karena dia tidak mau memberikan uang retribusi ketika memasuki kawasan Danau Lau Kawar. Sebab menurutnya tindakan para pelaku merupakan pungutan liar (pungli).

"Kami tidak berikan retribusi karena biaya mahal, kedua tidak ada karcis bukti sah kutipan retribusi. Maka asumsi kami ke pelaku melakukan pungli," kata Ade Candra.

Dari sini perseteruan terjadi hingga akhirnya pelaku memukuli Ade dan mertuanya yang sudah berusia uzur secara membabi buta. Selain memukul, para pelaku juga mengancam akan membakar mobil korban.

Sementara AKP Ridwan Harahap mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Yang kita amankan baru dua orang, pelaku lain masih diburuh tim Polsek Simpang Empat. Kini keduanya menjalani proses hukum di tempat kita," ujar Ridwan, Minggu (16/5).

(DIK/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi