Kasus Rapid Test, BM Lab dan Admin Kimia Farma Dijerat UU Money Laundering

Kasus Rapid Test, BM Lab dan Admin Kimia Farma Dijerat UU Money Laundering
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4) lalu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Lima tersangka kasus dugaan praktek daur ulang stick rapid tes sweb antigen terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) masih ditahan Polda Sumut.

Kelima tersangka yakni, PM selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma, SR, DJ, M selaku admin dan R. Mereka dipersangkakan melanggar UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Namun terhadap tersangka PM dan M ditambah UU Money Laundring (TPPU).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima tersangka masih dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundring," katanya, Selasa (18/5).

Hadi menuturkan, terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.

"Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," pungkasnya.

"Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU," sambung Hadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen kepada calon penumpang di Bandara KNIA berjalan sejak 17 Desember 2020. Rata-rata setiap hari calon penumpang yang mendapat rapid tes antara 150-200 orang setiap hari.

"Rata-rata pasien yang di Swab di Bandara KNIA sekitar 250 orang setiap hari, namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan hanya sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas, dimana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa SR ke PM yaitu sekitar Rp30.000.000, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma," kata Kapolda, Kamis (29/4) lalu.

Kapolda mengatakan, tersangka PM (45) selaku Brand Manager (BM) laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan selaku penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas. Dari praktek itu, pengakuan tersangka PM mendapat keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

"Kita masih mendalami apakah puluhan miliar uang itu disetor ke khas atau tidak. Namun, dari penyidikan sementara, uang itu diduga sebagian besar dikantongi para tersangka," jelasnya menambahkan, barang bukti uang yang disita Rp149 juta.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi