Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di wilayah hukum Polres Batubara, Rabu (19/5) (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batubara - Satres Narkoba Polres Batubara menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di wilayah hukumnya, Rabu (19/5).
“Pengungkapan kasus narkoba 1 kilogram sabu bersama seorang kurir berinisial MAM (21) warga Kota Tanjung Balai diamankan di Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, diharapkan bisa mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Batubara. 1 kilogram sabu kalau dipakai dan beredar bisa mengorbankan sebanyak 2 ribu jiwa,” kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan di Mapolres Batubara, Rabu (19/5).
Kapolres berharap seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Batubara bisa bersih dari peredaran narkoba. Dampak narkoba dapat memunculkan kejahatan lainnya, diantaranya pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.
“Oleh karena itu menjadi tanggungjawab bersama untuk membersihkan lingkungan, desa dan keluarga dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, selama bulan Ramadan pihaknya selalu berpatroli sekaligus memberikan penyuluhan terhadap masyarakat khususnya Tanjung Tiram, daerah yang menjadi rawan terhadap peredaran narkoba dan tawuran antar pemuda.
Tersangka MAM mengaku diberi upah sebagai kurir sebesar Rp5 juta. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. MAM menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Batubara.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga langsung melakukan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu yang berhasil diamankan.
(AP/RZD)