Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Riau - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Kejati Riau, Dharma Bella Tymbaz menegaskan, tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap para terdakwa.
Dharma Bella menyebutkan, dirinya selalu menekankan kepada para jaksa untuk bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani setiap perkara, termasuk memperlakukan setiap terdakwa yang ditahan.
"Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama," ucap mantan Kajari Katapang itu, Sabtu (22/5).
Kondisi ini juga berlaku bagi Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau yang menjadi terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau.
Dharma mengaku tidak memberi keistimewaan terhadap Yan Prana yang juga bekas Kepala Bappeda Siak itu.
"Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlaku khusus," tegasnya.
Sedangkan terkait adanya informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/5) kemarin, Dharma menyangkalnya.
Menurut Dharma, berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.
"Berdasarkan info yang disampaikan oleh Kasi Pidsus selaku JPU kasus tersebut tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadao terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya," beber Dharma seraya menujukan foto dokumentasi terdakwa Yan Prana memakai rompi oranye dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat jaksa dan polisi.
"Memang Senin kemarin waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan," sambung Dharma.
Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017.
Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(JW/RZD)