Ketua KNPI Sumut Minta Penjual Vaksin Ilegal Dihukum Berat

Ketua KNPI Sumut Minta Penjual Vaksin Ilegal Dihukum Berat
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, memaparkan kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terungkapnya kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu ternyata tidak membuat jerah oknum-oknum nakal dalam mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

Pekan lalu publik kembali dikejutkan terungkapnya kasus penjualan vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang melibatkan oknum dokter di Rutan Tanjung Gusta dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Menyikapi kasus tersebut, Ketua DPD KNPI Sumatera Utara, El Adrian Shah, menyatakan kekecewaannya karena masih ada oknum yang berupaya mencuri kesempatan dalam kesempitan di tengah pandemi Covid-19.

"Kejadian ini sangat mengecewakan masyarakat Sumut, padahal kasus swab antigen bekas di Kualanamu belum lama diungkap oleh polisi. Apalagi vaksin yang didistribusikan pemerintah kepada masyarakat adalah gratis," kata El dengan nada kesal, Senin (24/5).

Sebab itu El meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini dan memberikan hukuman berat karena para pelaku dinilai sudah tidak punya kepekaan sosial lagi.

"DPD KNPI Sumut minta agar Pemprovsu dalam hal ini Gubernur Sumut agar menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Ketika ditanya bagaimana pola distribusi vaksin agar tidak disalahgunakan lagi, El menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemberian vaksin adalah gratis sesuai program pemerintah pusat.

Selain itu, sambungnya, masyarakat juga harus diedukasi tentang bagaimana tahapan agar bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Masyarakat juga diimbau agar tidak mau dibujuk untuk membayar ketika diberikan vaksin.

Selanjutnya El juga menyatakan bahwa Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 Sumut harus memperketat pengawasan terhadap distribusi vaksin kepada masyarakat.

"Vaksin inikan jumlah masih terbatas, sementara banyak masyarakat yang ingin divaksin. Oleh karena itu kami meminta agar masyarakat mendaftar melalui dinas kesehatan atau unit yang ditunjuk resmi seperti puskesmas," imbaunya.

Di sisi lain, El memberikan apresisasi kepada Polda Sumut atas terungkapnya kasus ini.

"Kita patut apresiasi Polda Sumut karena telah mengungkap kasus yang sudah merugikan negara dan merusak nama Sumut. Oleh karena itu, kita meminta agar kasus ini benar-benar diungkap siapa saja yang terlibat dan harus ditelusuri juga apakah ini kejadian tunggal atau ada kejadian di tempat lain," tukasnya.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi