Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar, bersama Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, meluncurkan aplikasi Whistleblowing System (WBS) di Aula Inspektorat Aceh, Senin (24/5) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh – Inspektorat Provinsi Aceh meluncurkan aplikasi Whistleblowing System (WBS) atau aplikasi mekanisme pengaduan pelanggaran.
Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan para pegawai dan pihak organisasi eksternal maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran pidana korupsi yang dilakukan ASN Pemerintah Aceh.
“WBS merupakan salah satu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah digalakkan dalam lingkup Pemerintahan Aceh. WBS memberi kesempatan luas bagi masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk berperan serta dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar saat meluncurkan aplikasi tersebut di Aula Kantor Inspektorat Aceh, Senin (24/5).
Aplikasi WBS dikembangkan Inspektorat sebagai acuan dalam penanganan pengaduan atas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Aceh, baik yang dilakukan oleh ASN APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun ASN bukan APIP serta pejabat lain di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Aceh itu dapat dilaporkan melalui aplikasi pada laman
https://wbs.acehprov.go.id.
“Melalui kesempatan ini, penting kiranya aya menggarisbawahi agar para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dapat mencegah perilaku koruptif dengan cara memperbaiki sistem pengawasan atas penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi pada SKPA masing-masing,” harap Iskandar.
Iskandar juga meminta Kepala SKPA dalam menjalankan program dan kegiatan untuk memperhatikan 5 T yaitu tepat administrasi, tepat waktu, tepat sasaran, tempat jumlah dan tepat kualitas.
“Harapan kita bersama mudah-mudahan kita semua yang berada di jajaran Pemerintahan Aceh dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya kita meningkatkan kinerja pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangannya masing-masing yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Iskandar.
Dalam kesempatan tersebut Iskandar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Inspektorat Aceh dan pihak terkait, sehingga aplikasi WBS dapat terwujud.
Hadirnya aplikasi WBS dapat membantu ASN dan masyarakat mengawal kinerja Pemerintah Aceh secara transparan dan akuntabel. Peluncuran aplikasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
(MHD/RZD)