Pelanggar Hak Cipta Disanksi Pidana

Pelanggar Hak Cipta Disanksi Pidana
Beri penjelasan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Subdit Indag Dittipideksus Bareskrim Polri Iptu Hendrik Sulisno memastikan, setiap pelanggar hak cipta dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Pelanggaran hak cipta tertuang dalam Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28/2014 tentang hak cipta yang terdiri dari empat ayat," ucap Iptu Hendrik saat menjadi salah satu narasumber saat sosialisasi digelar Mola TV di Medan, Senin (24/5).

Menurutnya, dalam UU itu cukup jelas apa saja yang tidak boleh dilakukan, termasuk ketentuan hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum pidana.

Berdasarkan pengalaman kami, katanya, sudah beberapa kali menindak pelaku pelanggaran hak cipta. Penindakan tersebut tentunya berdasarkan pengaduan. "Siapa yang bisa mengadu, tentunya orang-orang yang memiliki hak karena telah mendapatkan atau tercatat di Kemenkumham. Jika ada pihak-pihak yang menayangkan suatu acara tanpa izin pemilik hak siar, jelas bisa ditindak," sebutnya.

Iptu Hendrik menyatakan, ancaman pelanggaran hukumnya empat tahun dan bisa dilakukan penahanan. Jika tidak ditahan, prosesnya berjalan sampai pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) akan menentukannya. Tetapi, tegasnya, tidak tertutup kemungkinan mediasi antara pelanggaran hukum dan pemilik hak siar.

Terkait nonton bareng (nobar) di tengah pandemi Covid-19, Iptu Hendrik memastikan diserahkan kepada satuan tugas (satgas) Covid-19 daerah masing-masing. "Tergantung kebijakan satgas daerah masing-masing, karena punya ketentuan tersendiri pula," tandasnya.

M Luthfi Supriadi Senior Legal Enforcement Litigation Officer menambahkan, pelaku usaha di Kota Medan dan Sumatera Utara diimbau mematuhi aturan terkait hak cipta tayangan pertandingan sepakbola UEFA EURO 2020. "Kami gencar melakukan pengumuman karya siaran/hak siar dan public viewing (kegiatan menyaksikan bersama) atas tayangan pertandingan sepakbola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 tertanggal 6 Mei 2021 pada beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris karena telah resmi menjadi pemegang lisensi tunggal atas konten tayangan pertandingan-pertandingan tersebut," jabarnya.

Karena itu, khalayak umum serta pelaku-pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya yang membuat orang berkumpul lebih dari satu orang, seperti lobi hotel/lounge dan apartemen, kafe, kantin, restoran, cinema/bioskop, ruang karaoke, mal, area publik lainnya, dapat mengetahui tentang lisensi tunggal atas tayangan tersebut. Ini supaya tidak terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan kami.

"Tahun ini ada sekitar dari 30 kasus sedang berjalan dan telah dilaporkan secara resmi ke polisi. Bahkan yang sedang berproses akan dibuat laporan juga ada. Sedangkan 2020 dan 2019, lebih dari 50 kasus," sambungnya.

Dia juga mengatakan, terkait pelanggaran hak cipta tayangan tersebut, manajemen tidak langsung begitu saja membuat laporan ke polisi. Melainkan melakukan upaya-upaya agar ada itikad baik dari pihak yang akan dilaporkan. Misalnya, melakukan somasi atau pemanggilan. Namun, jika tidak ada respon positif maka ditangani secara hukum.

"Dari berbagai kasus yang ditemukan, rata-rata alasannya tidak tahu tentang pelanggaran atas hak cipta. Artinya, pengetahuan terhadap hak cipta masih kurang. Karena itu, kita lakukan sosialisasi kembali dan kali ini kebetulan digelar di Kota Medan," ungkap Lutfi.

Lutfi mengimbau pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan public viewing dengan menayangkan UEFA EURO package 2018-2022 agar melakukan registrasi dan kerja sama dengan melalui partner resmi yang telah ditunjuk, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).

Turut menyampaikan pandangan, Fajar Kusumo Senior Associate K&K Advocates Intellectual Property dan Bobby Christoffer Coo MIX.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi