Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap Melati, 16 tahun (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 3 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap DW di sebuah warung gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam gampong Peuniti berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” sebut AKP Ryan didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, Selasa (25/5).

Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos) Instagram, pada Senin (5/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone.

Kemudian, pada pukul 17.37 Wib korban Melati menjumpai DW di tempat ia bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Selanjutnya kata Kasatreskrim, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan hari Jumat (9/4), DW meminta pada Melati untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.

“Setelah bertemu di sebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim lagi.

Tidak sampai di situ, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan asusila ada hari Senin (19/4) dan Senin (26/4) di lokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur,” sebut Kasatreskrim.

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi