Barang bukti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lhokseumawe – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka jual beli narkotika di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 500 gram lebih.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5) mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berinisial MD (31) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD Senin (24/5) berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di areal tambak dimaksud benar ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” jelas Wakapolres.
Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” pungkasnya.
Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh,” tegas Wakapolres Lhokseumawe.
(MHD/RZD)