Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan nenek 65 tahun di Kabupaten Serdang Bedagai (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Hanya karena ingin mengambil sepeda motor, seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membunuh seorang nenek dengan menggunakan palu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/5) malam. Korban Masturi beru Sianipar (65) dirampok di rumahnya yang berada di Kecamatan Seibamban.
"Korban dibunuh pelaku bernama bernama Rizal (32). Usai melakukan aksinya itu, pelaku membawa lari sepeda motor korban," katanya, Rabu (26/5).
Robin menuturkan, antara pelaku dan korban saling kenal. Saat itu, niat pelaku mengambil sepeda motor korban dengan meminjamnya terlebih dahulu.
"Karena modus pelaku diketahui, korban langsung berteriak. Mendengar teriakan itu, tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu," tuturnya.
Sebelumnya, pelaku memang sudah mempersiapkan palu untuk memukul korban. Dan pada saat kejadian itu, pelaku memukul korban di bagian tengkuk 2 kali dan bagian perut 1 kali hingga korban meninggal dunia.
"Akibat pukulan itu, bagian kepala korban pecah, dan memar di bagian perut," ungkapnya.
Dari pengakuan, pelaku menjual sepeda motor Honda Vario milik korban kepada penadah berinisial TM (40) seharga Rp2 juta. Kemudian polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/5).
"Pada saat ditangkap, pelaku melawan petugas, dan terpaksa ditembak," ucapnya.
Polisi juga berhasil menangkap TM di Kecamatan Perbaungan. Dari kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan seperti sepeda motor korban, tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu.
Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain.
"Atas perbuatannya tersangka TM dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Robin.
(JW/RZD)