Seorang pria di Hamparan Perak ditangkap polisi karena tanam ganja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Coba-coba bercocok tanam ganja, Suheri (37), warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, diboyong ke Polsek Medan Area, guna penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya, tersangka menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
"Kita tindaklanjuti laporan itu, kita berhasil menangkap tersangka dan menemukan tanaman ganja tersebut," ujar Irianto, Rabu (26/5).
Dari sana, petugas mendapati barang bukti berupa 7 batang pohon ganja. 2 batang berukuran 170 cm, 3 batang berukuran 145 cm, dan 2 batang berukuran 1 meter.
"Baru tiga bulan dia menanam ganja itu. Kalau pengakuannya, belum pernah dia menjual (panen), dan hanya mencoba-coba mengembangbiakkan tanaman ganja tersebut." jelas Irianto.
(JW/RZD)