Pemkab Toba Siap Mediasi Selisih Paham Antara Masyarakat dan TPL

Pemkab Toba Siap Mediasi Selisih Paham Antara Masyarakat dan TPL
Pertemuan antara Forkopimda Toba dengan PT TPL dan Kepala Desa Natumingka (Analisadaily/David Hilton Purba)

Analisadaily.com, Balige - Selisih paham mengenai pengakuan tanah adat di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) antara masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, dengan PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) dalam waktu dekat akan dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toba.

Hal tersebut dikatakan Bupati Toba, Poltak Sitorus, dalam rapat usulan penyelesaian perselisihan masyarakat Natumingka dengan PT TPL di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige, Kamis (27/5).

"Saat ini pihak pemerintah siap fasilitasi untuk perdamaian dan mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat, termasuk membahas hutan adat secara undang-undang dan hubungan kemitraan masyarakat. Jangan bilang pemerintah tidak peduli dengan permasalahan ini," kata Poltak diterima Analisadaily.com, Jumat (28/5).

"Dalam pertemuan ini tadinya kami berharap besar Kepala Desa Natumingka dapat membawa sejumlah masyarakat sebagai perwakilan sehingga permasalahan ini dapat sesegera mungkin berakhir dengan perdamaian," sambungnya.

Sementara Ketua DPRD Toba, Effendy SP. Napitupulu, mengatakan pada dasarnya perselisihan antara kedua belah pihak dapat terselesaikan dengan cara pedamaian. Namun permasalahan menjadi runcing akibat adanya sejumlah pihak yang memiliki kepentingan sehingga memperkeruh suasana.

Sehingga menurut Effendy sebaiknya dalam pertemuan berikutnya, Kepala Desa Natumingka dapat membawa sejumlah masyarakat untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak terkait, termasuk PT TPL.

"Kami berharap dalam pertemuan berikutnya agar melibatkan langsung masyarakat Natumingka dan tidak perlu menghadirkan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kepentingan sebagai perwakilan menyampaikan pendapat," imbaunya.

"Dan dalam hal ini Kepala Desa harus mampu menghadirkan masyarakat Natumingka," harapnya.

Wakil Bupati Toba, Tony M. Simanjutak, juga berharap agar perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan dapat segera menemui perdamaian.

Menurutnya Kepala Desa Natumingka harus mampu membantu menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat sehingga perselisihan bisa segera diakhiri.

Mewakili aspirasi masyarakat, Kepala Desa Natumingka, Kastro Simanjuntak, menyampaikan sejumlah permintaan dari masyarakat dalam penyelesaian perselisihan.

Permintaan tersebut antara lain, masyarakat tetap mengklaim tanah adat seluas 2.409,7 hektare, adanya jaminan keamanan di areal yang diklaim sebagai tanah adat, ditindaklanjutinya peraturan daerah tentang masyarakat adat, dihentikannya proses hukum terhadap 3 orang masyarakat Natumingka oleh kepolisian, dan melampirkan sejarah, data sosial serta peta masyarakat Natumingka.

Sementara itu perwakilan PT TPL menyampaikan rasa hormat dan berterima kasih kepada sejumlah pihak yang memberikan waktu serta kesempatan dalam upaya penyelesaian perselisihan menuju jalan perdamaian.

Direktur PT TPL, Janres Silalahi, mengatakan sejak tahun 1990 sampai saat ini perusahaan resmi secara hukum melakukan operasional kerja yang berdampingan dengan Desa Natumingka dan tidak pernah terjadi masalah.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Forkopimda Toba, Janres Silalahi mewakili manajemen TPL menyampaikan usulan penyelesaian perselisihan. Penghentian perselisihan, baik di lapangan maupun isu negatif yang tidak berdasarkan fakta di sejumlah sosial media.

"Kami juga menyampaikan kepada forum ini bahwa mengenai tuntutan tanah adat, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian untuk menghindari kerusakan hutan di areal HTI, sebaiknya perusahaan dapat kembali melaksanakan penanaman yang merupakan kewajiban perusahaan," kata Janres.

"Kemudian perusahaan tetap mengandeng masyarakat dengan program tumpang sari. Perusahaan siap bekerja sama dengan masyarakat dengan mengadopsi Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial," sambungnya.

Sementara Kepala KPH IV Balige, Leonardo Sitorus, menyampaikan pendapat bahwa secara hukum wilayah Natumingka masih berada di konsesi HTI PT TPL. Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan. Namun jika hal itu tidak dilakukan, maka akan dievaluasi.

"Terkait Natumingka mulai dari lahan register sudah merupakan kawasan hutan. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan hutan produksi. Hal tersebut juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung," paparnya.

Untuk mengatasi perselisihan tersebut, KPH IV Balige juga memberikan masukan kepada perusahaan dan masyarakat, yakni melaksanakan kegiatan kemitraan dengan pola tumpang sari atau sejenisnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Toba Audi Murphy O. Sitorus, Wakil Ketua DPRD Mangatas Silaen, Direksi TPL Parlindungan Hutagaol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Toba, Camat Borbor serta perwakilan Polres Toba.

(VIT/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi