Tiga Tersangka Pembunuhan Lisbet Butar-butar Residivis

Tiga Tersangka Pembunuhan Lisbet Butar-butar Residivis
Kepala Kepolisian Resor Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap seorang guru di Lumban Lobu, Toba, Jumat (28/5). (Analisadaily/David Hilton Purba)

Analisadaily.com, Balige - Kepala Kepolisian Resor Toba, AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, peristiwa pembunuhan Lisbet Martalena Butar-butar, seorang guru SD di Lumban Lobu dilakukan tiga orang.

"Kami jelaskan, bahwa ketiga tersangka adalah residivis, pernah melakukan tindak pidana pencurian dan terakhir ini pencurian dilakukan dengan pembunuhan juga," kata Akala dalam konferensi pers di Mapolres Toba, Jumat (28/5).

Dua dari tiga orang tersangka yakni YPT (24), dan NDN (16) ditangkap, sementara satu orang tersangka lainnya JH (15) masih dalam pencarian.

"Kedua tersangka yang diringkus tinggal di Porsea dan 1 orang lagi masuk daftar pencarian orang dan merupakan warga Lumban Lobu," paparnya.

Dia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 1 helai celana dalam terdapat bercak darah, satu baju lengan pendek terdapat bercak darah, 1 celana terdapat bercak darah.

Kemudian sepasang sandal terdapat bercak darah, sehelai kain berwarna putih terdapat bercak darah, satu buah jaket warna hitam, satu bungkus rokok, satu unit sepeda motor merk Vario dan kunci tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka disebutkan melakukan tindak pidana telah melakukan kejahatan terhadap jiwa orang. Pasal yang dikenakan yakni pasal 339 Subs pasal 338 KUHPidana lebih subs 170 ayat (1) ke-3 atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Motif Pencurian

Lebih lanjut, Akala menguraikan kronologi kejadian sesuai hasil penyelidikan dengan motif awal perbuatan adalah pencurian.

"Untuk uraian singkat kejadian, pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 pukul 00.00 WIB malam, ketiga tersangka kumpul di salah satu warnet di Porsea dan di tempat itu direncanakan lah pencurian salah satu tersangka (JH) menyampaikan dia punya target untuk pencurian," terangnya.

Selanjutnya, JH mengakui lokasi pencurian tidak jauh dari tempat tinggalnya. JH menyampaikan di rumah si korban ini terdapat laptop, uang dan hp serta menjelaskan bahwa korban tinggal seorang diri.

"Kemudian setelah mereka sepakat, mereka berangkat pada pukul 01.30 di hari Senin dini hari, dengan menggunakan motor berbonceng tiga. Setelah sampai di Lumban Lobu mereka berhenti di kebun untuk memarkir motornya berjarak sekitar 500 meter, kemudian mereka jalan kaki melalui sawah," jelas Akala.

Sampai di TKP, ketiga orang tersangka kemudian mengendap-endap di samping rumah ke arah jendela. JH yang sudah mengetahui keadaan rumah itu, dijelaskan masuk dengan mencongkel jendela kamar sementara kedua orang rekannya menunggu di luar.

"Setelah JH masuk, terdengar suara hingga si korban terbangun dan menyalakan lampu di ruang tamu dan melihat si JH lalu si korban berteriak minta tolong. Karena panik akhirnya si JH mencoba untuk mendekap si korban. Korban meronta akhirnya si YPT masuk melalui jendela membantu JH yang sedang mendekap si korban," kata dia.

Akibat teriakan korban yang senantiasa meronta, JH menusuk bagian tubuh korban secara bertubi-tubi hingga tak berdaya.

"Setelah kejadian itu mereka kabur melalui pintu depan tanpa membawa barang apapun sesuai rencana mereka. Mereka kabur kembali ke tempat motor itu dan lari ke arah Laguboti. Di Laguboti itu para tersangka mencoba menggadaikan motor untuk dipakai melarikan diri," ujarnya.

Ditanya terkait penangkapan, Kapolres Akala menjelaskan hingga akhirnya kedua tersangka diboyong dan tiba di Mapolres Toba pada hari Kamis (27/05/2021) pukul 17.30 Wib.

"Untuk penangkapan, setelah kita datang ke TKP kita langsung Lidik mencari informasi kemudian ada informasi kita temukan bahwa ada tersangka ini terkait pencurian dan pembunuhan, kemudian kita lakukan pengejaran. Kedua orang ini melarikan diri ke Medan dan kita tangkap di Medan, untuk yang satu masih DPO sementara ini atas nama JH. Pada hari Rabu, sampai di Toba sekitar pukul 17.30 Wib," tuturnya.

Sebelumnya, di lokasi TKP terlihat tim INAFIS Polda Sumut melakukan penyidikan sidik jari para pelaku dan mengungkap data tersangka untuk ditindaklanjuti hingga penangkapan

(VIT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi