Kepala Kepolisian Sektor Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolsekta Tanah Jawa, Senin (31/5) (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Surya Ganda (20) warga Desa Payalombang, Serdang Bedagai yang dituduh hendak melakukan pencurian sepeda motor, Selasa (25/5) di Huta IV Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.
Kedua belas tersangka itu yakni, RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31), dan SH (46). Semuanya warga Nagori Bosar Galugur, Tanah Jawa, yang saat ini berada di rumah tahanan Polsekta Tanah Jawa.
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (25/5) pukul 20.00 WIB, MS, istri RS mendengar ada suara di depan rumahnya yang saat itu sedang terparkir sepedamotor dan mobil miliknya.
Dan pelaku melihat seseorang sedang memegang stang sepeda motornya. Kemudian, MS berteriak membuat orang yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri sementara itu warga pun berkumpul.
"Jadi malam itu warga langsung melakukan pencarian hingga akhirnya ada warga mendengar suara handphone di kawasan perladangan jagung yang ternyata berasal dari milik korban, dan akhirnya korban pun ditangkap dan dibawa ke rumah MS untuk memastikan orang yang diamankan itu," kata Selamat.
Saat itu MS membenarkan orang yang diamankan itu adalah orangnya. Mendengar itu, warga pun marah dan secara spontan melakukan aksi massa terhadap korban hingga korban babak belur.
Kata Selamat, untung Polisi cepat datang ke lokasi kejadian dan langsung melakukan pengamanan terhadap korban dan diboyong langsung ke RS Balimbingan, hingga akhirnya setelah dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Kamis (27/5).
"Setelah kami lakukan rangkaian penyelidikan akhirnya 12 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ini. Pasal 170 KUHPidana pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu JW Saragih, memberikan pesan kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri jika menemukan adanya suatu tindak pidana. Dia meminta, langsung menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
(FHS/CSP)