Surat pelaporan RS kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta segera menangkap dan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan berinisial RS, yang diduga menghalangi tugas Kepolisian di Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru.
"Pra Peradilan atas penetapan tersangka yang diajukan RS telah ditolak Pengadilan Negeri Medan, sesuai putusan nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tertanggal 27 April 2021. Didasari itu kita minta penyidik Polda Sumut segera menahan RS," kata Ismail Marzuki Hasibuan kuasa hukum Sondang Sinaga, anggota Polri yang melaporkan RS, Senin (31/5).
Ismail menceritakan, Jumat 8 November 2019 sekira pukul 20:00 WIB lalu, Sondang Sinaga mengamankan seorang sopir, RjS, dan truk BB 9889 FA bermuatan tandan buah sawit yang diduga dicuri atau tanpa dokumen resmi saat hendak keluar dari kebun PT. SKL.
Selanjutnya, RjS dan truk bermuatan tandan buah sawit itu dibawa ke Polsek Batangtoru. Sekira pukul 22:00 atau saat melintas di Muara Manompas, seunit mobil Avanza warna putih berhenti melintang di badan jalan. Kemudian ada banyak warga yang berkerumun di sana.
Lalu, tersangka RS yang berdiri di depan menyetop truk itu sembari memerintahkan agar dimasukkan ke dalam pekarangan rumahnya.
"Masukkan, masukkan ke dalam," katanya dengan suara keras.
Sondang yang mengemudikan truk itu tidak mau menurutinya. Kemudian RS mendekat dan menggedor pintu sebelah sopir, sembari terus memerintahkan agar truk dimasukkan ke pekarangan rumahnya.
"Klien kami menanyakan siapa dia dan kenapa main perintah begitu saja, karena truk ini barang bukti yang akan dibawa ke Polsek Batangtoru. Saat itulah RS menyebut nama dan jabatannya sebagai anggota DPRD Tapsel," kata Ismail.
Selanjutnya Sondang menjelaskan dia anggota Polri yang sedang bertugas mengamankan seorang tersangka dan barang bukti truk bermuatan tandan buah sawit.
RS tidak mengindahkan itu, bahkan merampas dan tidak mengembalikan telepon selular milik Sondang Sinaga yang digunakan merekam kejadian tersebut.
Atas perampasan ini, Sondang Sinaga melaporkan RS ke Polsek Batangtoru sesuai Laporan Polisi nomor: LP/113/XI/2019/TPS-TORU/
TAPSEL/SUMUT tertanggal 11 November 2019 yuncto Laporan Polisi nomor: LP/274/XI/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 9 November 2019.
Selanjutnya kuasa hukum pelapor dari LBH Dalihan Natolu mengajukan surat permohonan ke Polda Sumut, meminta agar dua laporan tersebut ditarik dan penyelidikannya dilakukan oleh Ditreskrimum.
Permohonan disetujui dan kemudian dilakukan beberapa kali gelar perkara di Polda Sumut. Selanjutnya proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan RS ditetapkan sebagai tersangka.
Namun anggota DPRD Tapsel itu menolak statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ia mengajukan Pra Peradilan ke PN Medan, tapi ditolak sesuai putusan nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 27 April 2021.
Dengan ditolaknya Pra Peradilan itu, maka RS sah sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 212 jo Pasal 363 ayat 3 jo Pasal 362 KUH Pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Atas dasar inilah kita meminta penyidik Polda Sumut melakukan penahanan terhadap RS," ujarnya.
Ditanya apakah sejauh ini penyidik Polda Sumut sudah ada memberitahukan perkembangan penyidikan atau SP2HP, Ismail mengaku ada.
"Diberitahukan ke klien kami tanggal 6 Mei 2021 kemarin Penyidik Unit 4 Subdit III Ditreskrimum telah mengajukan Permintaan Persetujuan Pemeriksaan Tersangka yang kedua kalinya ke Gubernur Sumatera Utara, karena RS anggota DPRD Tapsel," kata dia.
(HIH/CSP)