Langgar Prokes, 2 Kafe dan 1 Warung di Langsa Disegel

Langgar Prokes, 2 Kafe dan 1 Warung di Langsa Disegel
Salah satu kafe di Langsa yang disegel karena telah melanggar prokes (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Gara-gara melanggar protokol kesehatan (prokes), 2 kafe dan 1 warung di Kota Langsa disegel oleh tim yustisi yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP, Senin (31/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebanyak 2 kafe dan 1 warung disegel karena telah melanggar intruksi Gubernur Aceh Nomor : 07/INSTR/2021, tanggal 20 Mei 2021, tentang membatasi untuk warung kopi/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan, mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kemudian, Peraturan Wali Kota (Perwal) Langsa Nomor : 31/ 2020 tentang penerapan displin dan pengakan hukum prokes, sebagai upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 22.00 WIB tim yustisi yang dipimpin Perwira Pengedali (Padal) Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, melakukan razia penegakan prokes terhadap sejumlah kafe di Langsa.

Sekitar pukul 22.30 WIB tim yustisi berhenti di sebuah Kafe Mikro Jalan Ahmad Yani yang dianggap telah melanggar prokes karena masih buka dengan melayani pembeli, dengan tidak menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan).

Kemudian, tim melakukan penyegelan karena dianggap sudah melanggar prokes 2 kali. Selanjutnya di Jalan Panglima Polem, Kafe Villag dan di Jalan Sudirman Warung Pak Wan. Keduanya juga telah melanggar prokes sehingga diambil tindakan tegas dengan menyegelnya.

Iptu Arief Sukmo, mengatakan, 2 kafe dan 1 warung dilakukan penyegelan karena awalnya sudah diberikan surat teguran pertama agar tidak membuka warung di atas pukul 22.00 WIB.

"Ketiganya sudah kita tegur, pertama dan semalam yang kedua kali langsung kita segel. Kemudian akan kita buka segelnya kembali selama tiga hari ke depan," ujarnya.

Diharapkan, kepada semua pemilik usaha agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya pencegahan ataupun memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi