Muchdi PR (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Tomy Soeharto telah memenangkan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun putusan tersebut tidak menunda berlakunya SK kemenkumham tentang kepengurusan Muchdi PR yang memimpin partai Berkarya.
"Dalam webinar kemarin itu, SK kemenkumham kepengurusan Muchdi PR dalam memimpin Partai Berkarya, masih tetap berrlaku meskipun Tomy Soeharto telah menang di PTUN," ungkap Ketua Berkarya DKI Jakarta, Tony Akbar Hasibuan, Senin (7/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam webinar nasional dengan mengambil tema 'Legalitas Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjend (Purn) Muchdi Purwoprandjonoda', ada berapa poin yang dibahas serta menghasilkan keputusan seperti saat ini sudah ada upaya banding dan tidak ada penundaan keberlakuan SK Muchdi PR artinya kepemimpinan Muchdi PR masih berlaku dan sah sepanjang belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas pembatalan SK Muchdi PR.
"Belum ada berkekuatan hukum tetap untuk membatalkan SK kepengurusan Muchdi PR, dan jelas saat ini kepemimpinan Muchdi PR di Partai Berkarya masih sah," ujar Tony Akbar Hasibuan selaku putra Kabupaten Asahan yang memiliki karir politik di DKI Jakarta.
Dari hasil kesimpulan, lanjutnya, maka seluruh keputusan yang diambil baik internal maupun eksternal dibawah kepemimpinan Muchdi PR memiliki kekuatan hukum.
"Artinya kepemimpinan Muchdi PR masih memiliki hukum tetap, sehingga kita selaku kader harus solid dalam memperjuangkan Partai ini untuk ke depan lebih baik," ujarnya.
Dan seluruh kader dan pengurus partai wajib mematuhi keputusan Partai Berkarya serta menjalankan keputusan partai di bawah Kepemimpinan Muchdi PR dan bagi pihak-pihak yg tidak menjalankan keputusan partai tentu harus legowo menerima sanksi, karena ini partai punya konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh kader partai.
(ARI/RZD)