Nasib Kampung Persiapan, AKPAT Desak Eksekutif Urus Kode Desa di Kemendagri

Nasib Kampung Persiapan, AKPAT Desak Eksekutif Urus Kode Desa di Kemendagri
Jubir AKPAT, Sugiono alias Iik saat memberi keterangan pers, Senin (7/6) (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Pemekaran tiga kampung (desa) di Kabupaten Aceh Tamiang terancam ditunda lima tahun lagi. Aliansi Tiga Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT) mendesak pihak eksekutif Pemkab Aceh Tamiang segera mengurus terbitnya kode desa dari Kemendagri RI sebelum bulan September 2021.

“Tahun ini waktu terakhir. Kalau bulan April kemarin kita tidak sempat untuk mengusulkan kode desa ke Kemendagri maka bulan September nanti Kemendagri akan membuka kembali,” kata Juru Bicara (Jubir) AKPAT, Sugiono kepada Analisadaily.com di Karang Baru, Senin (7/6).

Sepekan lalu, kata Sugiono, perwakilan masyarakat tiga kampung pemekaran di tiga kecamatan sudah melakukan pembahasan lanjutan usulan pemekaran kampung bersama Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan pihak eksekutif. Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan kesepakatan bersama untuk ditindaklanjuti.

“Kita minta kepada pimpinan DPRK dan Ketua Komisi I untuk betul-betul mengawasi tindak lanjut yang akan dilaksanakan eksekutif sesuai dengan garis waktu yang memang sangat terbatas ini,” ujarnya.

Pihak AKPAT memandang, tahapan usulan pemekaran kampung sebenarnya tinggal selangkah lagi yaitu menunggu terbitnya kode desa dari pusat. Sementara ditingkat provinsi kode regristrasi dan kabupaten akan menerbitkan Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Harus ada time line (garis waktu) ini, kalau tidak ada susah, nasib pemekaran kampung akan terkatung-katung terus,” ungkap pria yang akrab disapa Iik ini.

Iik menyebutkan, penantian panjang disahkannya tiga kampung pemekaran di Aceh Tamiang sudah berlalu selama 1,5 dekade. Bahkan AKPAT selaku perwakilan dari masyarakat tiga kampung sudah sering melewati pertemuan bersama baik ditingkat kabupaten, provinsi maupun ditingkat Dirjen di Jakarta.

“Pemekaran kampung ini sudah dumulai tahun 2006. Bahkan dalam 16 tahun menunggu kampung definitif ada beberapa orang perintis yang terlibat aktif telah meninggal dunia,” beber Jubir AKPAT Sugiono.

Sugiono menjelaskan, tiga kampung persiapan pemekaran tersebut masing-masing Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda dan Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun.

Ketiga kampung tersebut telah dinilai dari segala aspek layak untuk mekar di antaranya memenuhi syararat luas wilayah dan jumlah penduduk.

Terkait urusan batas kampung, tambah Iik sudah selesai, tinggal menunggu pengesahan qanun di DPRK. Namun pihaknya nyaris pesimis dengan batas waktu pemekaran tinggal tersisa tiga bulan lagi, bila tidak terkejar maka usulan akan kadaluwarsa.

“Karena usia kampung persiapan dibatasi berdasarkan UU Nomor 6/2014 tentang Desa, PP Nomor 43/2014 dan Permendagri Nomor 01/2017. Jadi lima tahun ke depan baru boleh mengusulkan kembali,” pungkasnya.

(DHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi