Sebuah alat berat yang dioperasikan untuk galian C di Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Barumun - Tambang galian C yang beroperasi sejak beberapa bulan terakhir di Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, mulai membuat masyarakat resah.
Kepala Desa Matondang, Ahmad Sahwil Nasution, mengungkapkan bahwa tambang galian C yang beroperasi di desanya belum memiliki izin alias ilegal.
Bahkan Sahwil sudah memerintahkan anggotanya untuk meminta penjelasan dari pihak pengusaha terkait aktivitas yang mereka lakukan.
"Setahu saya belum punya izin," kata Ahmad Sahwil, Selasa (8/6).
Sejak diangkat menjadi kepala desa, Sahwil mengaku belum pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi tambang galian C.
Senada, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Padang Lawas, M. Nuruddin Samosir, mengatakan bahwa tidak ada izin operasional galian C di Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun.
"Gak ada izinnya itu, yang ada izin itu di Desa Tapian Nauli dan Simanuldang," tegas Nuruddin.
Bahkan dia mengaku baru mengetahui ada aktivitas galian C di Desa Matondang. Sebab itu pihaknya akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sejumlah masyarakat mengatakan akibat galian C tersebut, sistem pengairan sawah di daerah hilir menjadi terganggu, seperti sawah yang berada di Desa Tapian Nauli, Simanuldang Jae, Sigorbus Julu, Sigorbus Jae, Mompang, Sitarolo, Hasahatan Julu, Hasahatan Jae, Siolip, Sabarimba, Binabo Julu dan Binabo Jae.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera menindak kegiatan eksploitasi alam yang sudah meresahkan tersebut.
(ATS/EAL)