Kepala Daerah Jangan Korupsi Walau Didesak Donatur

Kepala Daerah Jangan Korupsi Walau Didesak Donatur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Analisadaily.com, Jakarta - Kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 diingatkan untuk tidak korupsi termasuk karena desakan dari donatur

Dalam melaksanakan tugas, para kepala daerah akan menghadapi banyak godaan terutama dari pihak-pihak yang merasa jadi donatur saat Pilkada.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, sebanyak 82,3 persen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengakui adanya donatur dalam kontestasi pilkada serentak.

Kata dia, donatur itu berharap kemudahan perizinan berbisnis, kemudahan tender proyek lelang pemerintahan, keamanan dalam menjalankan berbisnis, mendapatkan prioritas bantuan langsung.

"Kepala daerah harus punya sikap. Jangan sampai korupsi hanya karena tekanan pihak-pihak yang merasa mereka adalah donatur saat pilkada," tegas Firli saat pembekalan kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, dilansir dari Antara, Kamis (10/6).

Ia pun mengingatkan kepala daerah yang hadir pada pembekalan tersebut tentang peran penting seorang kepala daerah.

“Peran penting kepala daerah antara lain mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kemudahan investasi dan perizinan berusaha, dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional," ucapnya.

Dia juga menekankan terkait proses perencanaan, pengesahan implementasi dan risiko korupsi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Risiko tersebut mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi hingga evaluasi. Pada tahapan-tahapan tersebut ada risiko terjadinya fraud (kecurangan).

Namun demikian, Firli menegaskan KPK pun sejak lama telah membuat strategi pemberantasan korupsi dengan beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach).

Kedua, pendekatan pencegahan (preventif approach). Kemudian, ketiga, pendekatan penindakan (law enforcement approach).

Firli memaparkan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan jenis profesi dan jabatan. Mulai dari swasta sebanyak 329 orang, anggota DPR/DPRD 280 orang, eselon l, II, dan III 235 orang, wali kota/bupati 129 orang, gubernur 21 orang.

Sementara, modus operandi didominasi oleh penyuapan sebanyak 739 kasus, pengadaan barang dan jasa 236 kasus dan penyalahgunaan anggaran 50 kasus.

Diketahui, acara Pembekalan Kepemimpinan tersebut diselenggarakan secara virtual mulai 7-11 Juni 2021 yang diikuti oleh 102 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2020.

Kementerian Dalam Negeri juga berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif signifikan terkait pengetahuan, sikap, dan keterampilan para kepala daerah agar lebih produktif dalam bekerja.

Kepala daerah juga diharapkan lebih inovatif dalam menciptakan rencana kerja dan anggaran serta lebih responsif dalam menyesuaikan realitas kerja yang sangat dinamis. Serta juga diharapkan membangun sinergitas hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi