Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Perampokan dan Pencabulan

Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Perampokan dan Pencabulan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, saat memaparkan kasus perampokan di Mapolreta Deli Serdang, Jumat (11/6). (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deliserdang meringkus seorang tersangka pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap sepasang kekasih di perkebunan sawit di Dusun III Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjungmorawa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka berinisial MN, warga Tanjungmorawa.

Ia ditangkap pada Rabu (9/6), berdasarkan pengaduan korban, Yogi Pramudian (22) warga Desa Pardamean Kecamatan Tanjungmorawa, Kamis (21/5) di Mapolresta Deliserdang.

Disampaikan dalam pemeriksaan terungkap, korban Yogi Pramudian bersama kekasihnya sedang memadu cinta di areal perkebunan sawit di Desa Sei Merah Kecamatan Tanjungmorawa, Selasa (18/5) pukul 22.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor warna hitam.

Saat pasangan itu di lokasi, MN datang memegang sebatang kayu mengancam sepasang kekasih untuk dibawa ke Pos Satpam.

Dengan alasan itu, tersangka MN mengambil sepeda motor korban dan membawa kekasih korban ke kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak.

"Di sana tersangka MN mancabuli kekasih korban hingga 2 kali," papar Firdaus.

Selanjutnya, kekasih korban diturunkan dan ditinggal di jembatan layang depan Markas Brigif Amplas, Rabu (19/5) pukul 04.15 WIB.

"Sedang sepeda motor korban dan handphone milik kekasih korban, dibawa lari," tuturnya.

Tersangka dijerat pasal 365 Jo 363 KUHPidana.

Kemudian sepeda motor korban yaitu Honda Vario warna hitam dan handphone korban, masih dalam pencarian.

Dikesempatan itu, Firdaus juga memaparkan kasus lainnya, yakni pencurian dengan kekerasan dan pertolongon jahat.

Korban Nisa Marliani Putri (23). Kata dia, dalam kasus ini tiga tersangka ditangkap.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi