Bustami Hamzah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Setelah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sejak 30 Januari 2019, Bustami Hamzah mengajukan pengunduran diri setelah dua tahun lebih memegang jabatannya tersebut.
Sebelumnya selama seminggu lebih, kabar mundurnya sang loyalis Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ini sempat menjadi isu hangat di kalangan publik Aceh hingga menjadi pembicaraan publik di warung kopi hingga kantor-kantor pemerintahan di Kota Banda Aceh.
Isu yang beredar tersebut akhirnya terjawab dan menjadi kenyataan. Bustami Hamzah sudah resmi mundur dari Kepala BPKA terhitung sejak 30 Mei 2021 lalu.
Bustami Hamzah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya itu dengan mengirimkan surat yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Di dalam surat singkat tersebut, Bustami menuliskan tentang perihal pengunduran diri dan berterima kasih kepada Gubernur Aceh atas kepercayaan yang diberikan, serta memohon maaf atas segala kekhilafan.
Berikut isi surat pengunduran diri Bustami Hamzah yang ditulis di atas kertas bermaterai yang seluruhnya berisi empat paragraf.
Paragraf pertama berisi biodata singkat Bustami Hamzah dengan pangkat IV/C.
Paragraf kedua berbunyi “Dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dari Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh”.
Paragraf ketiga “Terima Kasih atas Kepercayaan, bimbingan, dukungan Bapak Gubernur selama saya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh”.
Paragraf keempat berbunyi “Mohon dimaaafkan atas kekhilafan, kealpaan, dan kesalahan selama saya bertugas di Badan Pengelola Keuangan Aceh”
Terakhir, demikian atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Dalam surat itu, tidak disebutkan alasan Bustami Hamzah mundur dari jabatan Kepala BPKA.
Informasi yang diperoleh, surat pengunduran diri tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Gubernur Nova Iriansyah.
Namun, karena Nova sampai saat ini sedang menjalani masa isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19, maka surat pengunduran diri Bustami diserahkan melalui Sekda Aceh Taqwallah pada, Jumat (11/6) malam.
Seperti diketahui, Bustami Hamzah, merupakan mantan Sekretaris DPKA (kini Badan Pengelolaan Keuangan Aceh). Ia juga diangkat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, sempat duduk sebagai Sekretaris Baitul Mal Aceh. Lalu, menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan masa Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Bustami Hamzah lalu dilantik sebagai Kepala BPKA mengantikan Jamaluddin yang bergeser sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Pelantikan kedua pejabat ini berlangsung Rabu (30/1/2019) sore oleh Sekda Aceh Dermawan di Gedung Serba Guna Setda Aceh.
Sementara itu Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima permintaan pengunduran diri Bustami Hamzah dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Hal itu ditandai dengan keluarnya SK Gubernur Aceh tertanggal 14 Juni 2021 terkait pemberhentian Bustami dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (14/6), menerangkan SK Aceh dikeluarkan menindaklanjuti surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan Bustami pada 30 Mei 2021.
“Pengunduran diri Kepala BPKA telah disetujui Gubernur Aceh,” ujar Muhammad MTA.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala BPKA, kata Muhammad MTA, Gubernur Aceh telah menunjuk Azhari Hasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKA.
Azhari saat ini diketahui menjabat sebagai Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
Lebih lanjut, kata Muhammad MTA, Bustami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Gubernur Aceh selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPKA.
Begitupun Pemerintah Aceh, kata Muhammad MTA, juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bustami selama ini.
(MHD/EAL)