Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Sabu

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Sabu
Tersangka penjuang sabu tampak menunjukkan barang bukti narkoba setelah dia dibawa ke Mapolresta Deli Serdang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Deliserdang meringkus narkoba jenis sabu seberat 550 gram beserta seorang tersangka setelah melakukan penyamaran (undercover).

Tersangka DAS (25) ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi, membenarkan penangkapan itu.

"Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum," kata Yemi, Jumat (18/6).

Kata dia, jaringan peredaran Narkoba terus akan diselidiki keberadaannya, dan akan dihabiskan hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta masyarakat itu sendiri.

"Terima kasih untuk informasi dan sinergitas kita bersama, semoga Deliserdang semakin Bersih Narkoba," harapnya.

Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriyadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual sabu pada Rabu (9/6) pukul 14.00 WIB.

Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan peran undercover sebagai pembeli dan kemudian menghubungi pelaku DAS melalui telepon selular.

Dua lokasi tempat disepakatinya transaksi dengan jumlah narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram, seharga dua ratus lima puluh juta rupiah dibatalkan oleh pelaku tanpa alasan.

Hingga pukul 16.00 wib pada lokasi yang ketiga di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, petugaspun akhirnya bertemu dengan pelaku.

Awalnya pelaku tidak membawa shabu tersebut, petugaspun berusaha meyakinkan pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil shabu dan menyerahkan shabu tersebut kepada petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Alhasil, petugas langsung mengamankan, walau berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ginanjar.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi