Bupati Asahan, Surya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar jawaban Bupati Asahan atas pandangan umum Fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Jumat (18/6).
Bupati Asahan, Surya, menyampaikan apresiasi kepada masing-masing Fraksi DPRD atas beberapa tanggapan, masukan dan saran dan hal ini dapat membuktikan besarnya kepedulian anggota DPRD terhadap kemajuan Kabupaten Asahan.
“Terima kasih untuk setiap dukungan yang senantiasa diberikan anggota dewan terhadap kemajuan Kabupaten Asahan, semoga sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam setiap tatanan pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Surya.
Dia menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan Umum yang telah disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi Nurani Keadilan yang telah dirangkum dalam tiga hal pokok yakni yang berkaitan dengan permasalahan dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkaitan dengan permasalahan penyerapan Belanja Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang nantinya akan di tetapkan untuk dapat dipergunakan dalam Perubahan APBD Tahun 2021, serta beberapa masukan berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Surya mengatakan, sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemkab Asahan telah bekerjasama dengan Bank Indonesia Cabang Pematang Siantar dan tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Hal itu dimaksudkan untuk memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak daerah serta kedepan kita juga akan mempertimbangkan penggunaan Quick Response Code Indinesia Standard (QRIS) untuk mendukung tata kelola dan mengintegrasikan pendapatan dan pengeluaran daerah.
Berkaitan dengan menurunnya belanja daerah, Surya menjelaskan, hal ini dikarenakan keterlambatan regulasi tentang aturan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dihadapi pada tahun 2020, dan ini mempengaruhi proses pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat di eksekusi awal tahun, perubahan penganggaran dari pusat juga sangat mempengaruhi penyerapan belanja.
“Kita berharap kondisi keuangan yang dialami di tahun 2020, bisa menjadi antisipasi sekaligus pemicu dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2021, ditambah lagi pandemi Covid- 19 yang masih melanda menjadikan kita lebih terampil dalam mengalokasikan anggaran lebih prioritas dan berpihak pada kepentingan Masyarakat,” ucap Surya.
Selanjutnya dia juga menjelaskan tentang SiLPa adalah selisih surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan, dalam laporan arus kas secara umum kita melihat bahwa seharusnya nilai yang tercantum pada SiLPA dan saldo adalah sama, namun tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan angka yang disebabkan disajikannya transaksi non anggaran pada laporan arus kas sehingga perbedaan yang tampak pada laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas tahun 2020 adalah selisih Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan sisa kas tahun 2020 yang belum disetorkan oleh bendahara.
“SiLPA Tahun Anggaran 2020 yang tercantum dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bukan hanya merupakan sisa yang berada di rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tapi juga memperhitungkan Sisa Kas yang berada di Bendahara. Termasuk didalamnya sisa Kas dana dana yang diterima langsung dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) seperti dana JKN dan BOS, serta dana yang dikelola langsung oleh RSUD HAMS Kisaran dalam pola BLUD,” ujarnya.
Sementara yang berkaitan dengan penanganan dampak pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden RI, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah melakukan beberapa upaya penanganan, baik dibidang kesehatan, penanggulangan masyarakat miskin, maupun pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan tidak terlepas dari arahan yang disampaikan Pemerintah, baik melalui Satuan Tugas Pusat maupun dari kementerian teknis.
“Dalam penanggulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi sesuai dengan apa yang disampaikan anggota dewan kita akan segera melakukan validasi dan verifikasi penerima bantuan langsung tunai, yang akan dilakukan secara periodik agar lebih tepat sasaran,” tegas Surya.
Soal bidang bidang Pendidikan, Surya menjelaskan bahwa Pemkab Asahan melalui Dinas Pendidikan sejak awal Juli 2020 telah mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan belajar dari Rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 yang bertujuan untuk mencegah dan melindungi warga khususnya dunia pendidikan dari penyebaran Covid-19.
“Dalam penyelenggaraan belajar tatap muka, kita harus mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun 2020/2021di masa pandemi Covid-19, karena pada prinsipnya Pemkab Asahan selalu proaktif dan tetap berupaya dalam mempersiapkan pelaksanaan belajar tatap muka,” tandasnya.
(ARI/RZD)