Ali Harahap Sakit, Kewenangan Mulai Diambil Alih Wakil Bupati

Ali Harahap Sakit, Kewenangan Mulai Diambil Alih Wakil Bupati
Wakil Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com,Sibuhuan - Sejumlah wewenang dan kebijakan mulai diambil alih Wakil bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, setelah Bupati, Ali Sutan Harahap, tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan karena sakit.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Padanglawas, Agus Daulay, membenarkan sejumlah wewenang dan kebijakan sudah didelegasikan kepada Zarnawi.

"Surat pendelegasian dari Gubernur Sumatera Utara sudah turun," kata Agus, Senin (21/6).

Surat Gubernur Sumatera nomor 131/5256/2021, tertanggal 9 Juni tentang pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Kata Agus, surat itu merupakan balasan dari Sekretaris Daerah Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang petunjuk penyelenggaraan pemerintahan serta menjelaskan kondisi keadaan Bupati Palas sedang dalam proses pengobatan.

Dalam pendelegasian wewenang kepada wakil masih menyangkut tugas tugas yang bersifat administrasi, seperti menetapkan seluruh pejabat, penandatanganan surat NPHD, membuat surat pengangkatan panitia lelang dan lainnya.

"Dan itu sudah mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," jelas Agus.

Akan tetapi, surat pendelegasian wewenang yang ditanda tangani Edy Rahmayadi tidak dijelaskan sampai kapan surat delegasi itu berlaku.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi