DPRD Sahkan LKPD Pemkab Palas Jadi Perda

DPRD Sahkan LKPD Pemkab Palas Jadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Padanglawas Rabu (23/6) (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Padanglawas Tahun anggaran 2020 disahkan DPRD Palas melalui rapat paripurna menjadi Perqlaturan Daerah di gedung DPRD Rabu (23/6).

Paripurna pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas Tahun 2020 tersebut dipimpin Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.

Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.SosI mengatakan sebelum disahkan, DPRD bersama Pemkab Palas telah beberapa kali melaksanakan rapat.

“Seluruh fraksi di DPRD setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda, kami mengharapkan perbaikan dan peningkatan dalam hal upaya menambah pendapatan daerah sekaligus membelanjakan anggaran dengan prinsip efisien dan efektif serta tepat sasaran,” kata dia.

Kemudian, Amran Pikal juga menyampaikan beberapa rekomendasi dari DPRD kepada Pemkab Palas agar pro aktif melaksanakan berbagai pekerjaan pembangunan yang belum selasai serta terkait masalah yang menyangkut orang banyak seperti Dana Desa dan lainnya.

DPRD menilai secara umum masing-masing OPD telah bekerja dengan baik dan pelaksanaan anggaran juga di atas 80 persen," katanya.

Wakil Bupati Padanglawas, Zarnawi Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada DPRD telah memberikan pendapat akhir dari setiap fraksi. Hal itu akan menjadi catatan untuk perbaikan kinerja pembangunan Kabupaten Palas pada masa yang akan datang, Sesuai Visi Misi Palas yang Beriman Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya (BERCAHAYA).

“Perbaikan kinerja yang kita laksanakan tentu berdasarkan rekomendasi dari DPRD dan audit dari BPK, ini semua demi kebaikan Kabupaten Palas kedepannya. Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini peran seluruh pihak tentu sangat kami apresiasi setinggi-tingginya,” ucapnya.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi