Bupati Aceh Tamiang Tanggapi Gugatan Penetapan Jabatan Sekda

Bupati Aceh Tamiang Tanggapi Gugatan Penetapan Jabatan Sekda
Bupati Aceh Tamiang, Mursil (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Bupati Aceh Tamiang, Mursil, angkat bicara soal gugatan terkait penetapan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tamiang oleh seorang kuasa hukum.

Orang nomor satu di Aceh Tamiang ini pun ingin meluruskan ramainya statement pemberitaan miring di media massa yang menuding Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/059/2021 dibilang cacat hukum.

Mursil menanggapi, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan SK penetapan Sekda Aceh Tamiang atas nama Asra tersebut sudah sesuai aturan. Karena, pelaksanaan dari seleksi jabatan Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Negara (KASN).

“KASN sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi, berarti seleksi itu sudah berjalan dengan benar dan sesuai aturan yang ditetapkan,” kata Bupati Mursil yang dijumpai, Kamis (24/6).

Dijelaskan, dalam pertimbangan Gubernur ketika mengeluarkan keputusan pengangkatan Sekda Aceh Tamiang, turut dimasukan surat rekomendasi dari KASN Nomor: B-1558/KASN/04/2021 prihal hasil seleksi pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Dasar itulah Pemkab Aceh Tamiang mengirim surat usulan tiga nama calon Sekda Aceh Tamiang ke Gubernur.

“Jadi bukan tanpa pengawasan pelaksanaan seleksi Sekda ini. Kecuali seleksi ini tidak diawasi oleh KASN. Jadi pedoman kita itu. Kalau tingkat KASN enggak dengar ya, sudah dia (penggugat) saja lah yang jadi pengawasnya. Perlu diketahui bahwa jurinya itu Komisi ASN,” jelas Mursil.

Artinya, jika penetapan Sekda Aceh Tamiang dinilai cacat hukum, keberatannya bukan ke Gubernur, tapi dengan Komisi ASN sebagai pihak yang mengawasi. Sedangkan Gubernur Aceh mengeluarkan SK Sekda Aceh Tamiang berdasarkan rekomendasi dari KASN.

“Kalau masalahnya itu, dibawa kemana pun kami menang. Ke Mahkamah Internasional boleh dibawa, menang kita, bilang sama yang gugat,” tantang Bupati Mursil.

Bupati Mursil sangat menyesalkan bila belakangan muncul komplain dari orang-orang yang diduga sarat kepentingan tidak memiliki kapasitas untuk menilai proses seleksi Sekda yang sudah selesai tersebut.

Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2009 yang dipersoalkan, Bupati Mursil menanggapinya dengan enteng. Dulu, kata Bupati waktu pengangkatan Sekda sebelumnya Basyaruddin diseleksi pakai PP Nomor 58/2009 dinilai pemda telah salah, kenapa tidak menggunakan PP Nomor 11/2017.

“Sekarang kita pakai PP Nomor 17 tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dianggap salah lagi. Jadi yang mana maunya coba,” sebut Mursil.

Di sisi lain, Mursil sangat menyayangkan gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga Aceh Tamiang, yang notabene mereka adalah dari kalangan orang yang pernah duduk di pemerintahan Aceh Tamiang.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Antariksa selaku Kuasa Hukum dari tujuh warga Aceh Tamiang mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021.

Bambang Antariksa menyatakan SK tersebut patut dicabut karena dinilai cacat substansi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta bertentangan dengan PP Nomor 58 tahun 2009.

(DHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi