Soal Wali Kota Pematangsiantar, SOPO Pertanyakan Sikap DPRD

Soal Wali Kota Pematangsiantar, SOPO Pertanyakan Sikap DPRD
Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga, meminta DPRD Pematangsiantar tidak menghempang pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.

Kristian mempertanyakan sikap DPRD Pematangsiantar yang pada Februari 2020 pada rapat paripurna pernah merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah karena dinilai menyalahgunakan wewenang, namun justru saat ini secara konstitusi dapat memberhentikannya melalui rapat paripurna tidak melakukannya.

"Jelas rakyat curiga dan menduga DPRD Pematangsiantar sudah menyelewengkan hak rakyat, yang menuntut pergantian kepala daerah melalui Pilkada 2020, dengan tidak menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, padahal tahun 2020, justru legislatif yang mengusulkan pemberhentian Hefriansyah, namun kandas, karena ditolak Mahkamah Agung (MA)," kata Kristian kepada wartawan, Senin (28/6).

Kristian mengingatkan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan konstitusi dan hak rakyat yang menginginkan pergantian wali kota melalui Pilkada 2020, karena meski tidak diberhentikan oleh legislatif melalui rapat paripurna sebagai mekanisme supaya wakil wali kota terpilih dapat dilantik, sesuai dengan Pasal 79 Indang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah atau wali kota dapat diberhentikan oleh Mendagri.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Pasal 79, dalam hal DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, menteri dalam hal ini menteri dalam negeri dapat memberhentikan atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," sebut Kristian.

Ditambahkan, dalam Undang-Undang Momor 23 Tahun 2014 Pasal 79, juga ditegaskan, jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, menteri dalam negeri dapat memberhentikan.

"Jadi DPRD Pematangsiantar sekali lagi jangan menyelewengkan hak rakyat pada Pilkada 2020, karena undang-undang juga mengatur wali kota dapat diberhentikan meski tidak diusulkan dewan atau legeslatif," ujar Kristian.

Jadi sebaiknya, Kristian berharap DPRD Pematangsiantar, wali kota saat ini, harus sama-sama mengenyampingkan ego politik atau kepentingan pribadi untuk kepentingan lebih besar, yaitu rakyat Pematangsiantar dan kondusifitas daerah demi kemajuan pembangunam daerah dan kesejahteraan rakyat.

Informasi yang diperoleh, hingga saat ini DPRD Pematangsiantar belum mengagendakan rapat paripurna pemberhentian wali kota dan konsultasi ke Kemendagri terkait surat Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani Plh Sekda Provsu tertanggal 11 Juni 2021 terkait usul pemberhentian wali kota dan pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.

"Sampai saat ini belum diagendakan rapat paripurna pemberhentian wali kota termasuk konsultasi ke Kemendagri, anggota DPRD Pematangsiantar, masih kunjungan kerja ke Aceh," sebut Eka Hendra, Sekretaris DPRD Pematangsiantar.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi