Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid, Pasutri Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid, Pasutri Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri mengenakan baju tahanan saat dibawa ke Mapolsek Medan Timur. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasangan suami istri pelaku pencurian sepeda motor di Mesjid Baiturrahman, Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Rabu (23/6), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Penangkapan kedua pelaku, RIS (31) dan DAS (33), yang merupakan warga Tebing Tinggi, atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari, Kecamatan Medan Timur.

"Setelah korban selesai melaksanakan salat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Ia pun datang ke Polsek Medan Timur membuat laporan," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Senin (28/6).

Arifin menuturkan, laporan yang mereka terima itu, langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP.

"Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya," ucapnya.

Setelah mengetahui pelakunya, Arifin mengatakan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

"Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid.

Berulang Kali

"Tersangka RIS menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban," terang Arifin.

Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini, mengaku telah melakukan curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap tahun 2016 dan 2018.

"Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," tambah Arifin.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi