Mantan Rektor UIN Sumut Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah

Mantan Rektor UIN Sumut Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah
Ketiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah di UIN Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, ditahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (28/6) sore.

Saidurrahman merupakan salah satu dari tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Adapun dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo. Penahanan ketiga tersangka usai penyidik Polda Sumut melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P22) kepada Kejari Medan.

"Benar, Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 28 Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.

Adapun tersangka Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana

telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," ujar Bondan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bondan menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10 miliar lebih," jelasnya.

Bondan juga menuturkan bahwa Kepala kejaksaan Negeri Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri," tuturnya.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi