Personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyegel salon yang diduga menjadi tempat praktik menyimpang homoseksual (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Selasa (29/6) menutup dan menyegel 2 salon yang diduga menjadi tempat praktik menyimpang homoseksual (Liwath).
Kedua salon tersebut beroperasi di Jalan T. Imum Lueng Bata, Simpang Surabaya, Kecamatan Lueng Bata dan Jalan Teuku Umar Seutui, Kecamatan Baiturrahman.
Plh. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latief mengatakan, penyegelan kedua salon tersebut karena berawal dari laporan masyarakat. 2 salon itu diketahui kerap terjadi pelanggaran syariat Islam.
Penutupan salon-salon tersebut imbas dari operasional yang melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sesuai dengan pelanggaran di dua salon itu yakni pelanggaran liwath (homoseksual), hari ini kita diperintahkan untuk penyegelan kedua tempat itu," kata Evendi kepada wartawan.
Plh. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA, Nurbayti menyebutkan, tindakan penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah dari Wali Kota Banda Aceh.
“Pak Wali tidak mentolerir adanya praktek-praktek yang melanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apapun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti,” sebut Evendi.
Proses penyegelan permanen itu tidak mendapat perlawanan dari pemilik salon. Mereka dinilai sudah sadar melanggar ketentuan syariat Islam. Apalagi salon tersebut tidak memiliki izin.
"Kita suruh kosongkan semua barang 1 x 24 jam. Jadi, nggak bisa buka salon lagi, nggak bisa tinggal di situ lagi. Dua salon itu nggak ada izin," kata Evendi.
Ia menjelaskan untuk terduga pelaku homoseksual (liwath) yang ditangkap beberapa waktu lalu, hanya dilakukan pembinaan. Langkah ini diambil setelah penyelidik memeriksa mereka.
"Pelaku liwath-nya kita ambil pembinaan karena belum sampai kepada perbuatan yang sesuai dengan qanun. Tetapi sudah menjurus ke situ dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu," ujar Evendi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh Zakwan mengaku pihaknya telah berulang kali memberi peringatan kepada salon-salon tersebut.
“Pembinaan dan teguran sudah kita lakukan. Namun tidak ada niat untuk berubah dari para pengelola salon. Akhirnya langkah penyegelan kita tempuh,” lanjut Zakwan.
Mendukung pernyataan Zakwan, Kepala Seksi Operasional Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Khuzari, mengaku hingga saat ini tercatat telah terjadi masing-masing lebih dari 1 kali pelanggaran syariat di salon-salon yang disegel tersebut.
“Yang terbaru, kita menemukan adanya praktik yang mengarah ke Liwath (homoseksual) di salah satu salon. Disamping pelanggaran-pelanggaran syariat salon-salon yang disegel juga tidak mengantongi izin,” terang Khuzari.
Khuzari berpesan kepada para pengusaha, apapun jenis usahanya agar tetap taat pada aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar aturan.
(MHD/RZD)