Ladang ganja yang dimusnahkan polisi di Gunung Leuser, Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Nagan Raya - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan tujuh hektare ladang ganja di area Gunung Leuser, tepatnya di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain memusnahkan ladangnya, polisi juga menyita 529 kg ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kg pada 9 Juni 2021 lalu. Itu merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.
"Dari pengembangan tim, pada Kamis, 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3.044,60 kg," kata Argo, Kamis (1/7).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35) dan RD (37).
Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang ganja.
"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser dan ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh," ungkap Argo.
Tujuh hektare ladang ganja ini dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kg ganja Rp 4 juta, maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.
Namun yang lebih penting dari itu, kata Argo, dari pemusnahan ladang ganja dengan cara dicabut pohon lalu dibakar, Polri sudah menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.
"Jika 1 kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 kg dikali 60 orang hasilnya 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja," pungkas Argo.
(MHD/EAL)