Kejati Sumut Geledah Kantor PDAM Tirta Lihou

Kejati Sumut Geledah Kantor PDAM Tirta Lihou
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumut di Kantor PDAM Tirta Lihou (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Raya - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Simalungun, Ratno Pasaribu, mengatakan proyek pemasangan sambung baru yang disidik tersebut merupakan pekerjaan tahun 2018 dan 2019.

"Keseluruhan ada 4.637 sambungan, terdiri dari 2.000 SR tahun 2018 dan 2.637 SR tahun 2019," kata Ratno, Kamis (1/7).

Ratno menjelaskan total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR MBR mencapai Rp14,1 miliar dengan rincian Rp6 miliar pada tahun 2018 dan Rp8,1 miliar pada tahun 2019.

Dalam penggeledahan itu, sambung Ratno, tim menemukan berkas-berkas penting terkait penanganan perkara di ruangan Direktur PDAM Tirta Lihou, Komplek Pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

"Penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama PDAM Tirta Lihou dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Ratno.

Menurutnya dalam kasus tersebut Kejati Sumut belum menetapkan tersangka.

"Untuk kerugian negaranya juga masih dilakukan penghitungan," pungkas Ratno.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi