Penumpang Pesawat di KNIA Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Penumpang Pesawat di KNIA Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Calon penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu saat diperiksa petugas kelengkapan perjalanan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3-20 Juli 2021.

Penyesuaian dilakukan atas koordinasi antara stakeholder termasuk Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, maskapai dan Satgas Penanganan Covid-19.

Sudah sejak awal 2020 AP II KNIA beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan Covid-19.

"Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali sejak tanggal 3-20 Juli 2021,” kata Executive General Manager Heriyanto Wibowo.

Melalui agility operation mereka selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP ini dengan cepat.

"Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini," jelasnya.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 5 Juli 2021.

Penumpang pesawat untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Menyusul hal tersebut, KKP Kemenkes akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.

Mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, AP II berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan akan membuka Layanan Vaksinasi Center KNO di Atrium lantai 1 Terminal Bandara Internasional Kualanamu pada 6 Juli 2021.

Layanan vaksinasi tersebut selain untuk calon penumpang, juga untuk masyarakat umum dan Stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.

"Layanan Vaksinasi Center KNO ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau Herd Immunity," ujar Heriyanto.

Di samping itu, untuk memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, Bandara Kualanamu menyediakan dua layanan RT-PCR dan RT Antigen yang berada di Area Parkiran A dan di Lantai Mezzanine.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi