Koperasi Neo Diputus PKPU, Kreditor Harus Daftarkan Tagihan ke Pengurus PKPU

Koperasi Neo Diputus PKPU, Kreditor Harus Daftarkan Tagihan ke Pengurus PKPU
Logo Koperasi Neo Mitra Usaha. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim pemohon mengaku puas akan putusan Majelis Hakim Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mdn. yang mengabulkan permohonan dan menyatakan Koperasi Neo Mitra Usaha dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Bonanda Japatani Siregar, SH, MH, usai menjalani agenda sidang Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

"Kami merasa puas dan kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah membuat keputusan yang sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, serta mengedepankan keadilan," ujarnya.

Setelah diputusnya Koperasi Neo Mitra Usaha dalam PKPU Sementara, selaku kuasa hukum para pemohon akan berkomitmen untuk mengikuti agenda-agenda dalam proses PKPU dengan sebaik-baiknya.

Bonanda juga menambahkan, dengan putusan itu Koperasi Neo Mitra mengimbau kepada kreditor dan debitor untuk patuh dalam mengikuti proses PKPU.

Hal senada disampaikan Muhammad Riau SHR, SH dan Arief Budi Nugroho, SH selaku Tim Pengurus PKPU yang diangkat berdasarkan putusan Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2021.

"Kami ingin menyampaikan sebagaimana bunyi putusan yang menyatakan Koperasi Neo Mitra Usaha (Dalam PKPUS) atau yang lebih dikenal sebagai Koperasi Neo dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya, maka sejak dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, maka berlakulah ketentuan UU Kepailitan dan PKPU bagi Koperasi Neo Mitra Usaha (Dalam PKPUS)," tegas Muhammad Riau.

"Hal pertama yang akan kami lakukan ialah kami menyampaikan agenda-agenda selanjutnya akan Tim Pengurus sampaikan selanjutnya setelah mendapatkan penetapan dari Hakim Pengawas dan mengumumkannya melalui 2 Surat Kabar Harian. Sesuai dengan amanah Pasal 226 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, guna terpublukasinya agenda-agenda PKPU KSP Neo Mitra Usaha (Dalam PKPUS)," sambungnya.

Kemudian, dirinya mengimbau kepada seluruh Kreditor Koperasi Neo untuk mendaftarkan tagihan kepada Tim Pengurus dan mengikuti seluruh rangkaian agenda PKPU yang akan ditentukan oleh Pengadilan, serta mengingat keadaan dalam pandemi Covid-19 diimbau juga untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menghadiri agenda-agenda rapat yang akan ditetapkan agar proses PKPU berjalan dengan lancar.

Kepada Debitor, perlu kiranya juga diimbau untuk selalu bersikap kooperatif dan transparan kepada Tim Pengurus agar proses PKPU dapat berjalan lancar, aman, tanpa menyimpangi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

Sementara itu kuasa hukum termohon, Koperasi Neo Mitra Usaha Arief Rachman Hakim menyatakan, bahwasanya kuasa termohon menghormati keputusan Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mdn.

"Dan tentunya kami selaku debitor akan bersikap koperatif kepada Tim Pengurus, serta mengikuti agenda-agenda dalam Proses PKPU sesuai dengan ketentuan UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," tegasnya.

"Bahwa selanjutnya kami juga berkomitmen untuk kooperatif kepada tim pengurus serta beritikad baik kepada Para Kreditor Koperasi Neo Mitra Usaha, dan juga kami juga akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memberikan hal-hal terbaik yang dapat kami berikan kepada para kreditor guna memenuhi kewajiban-kewajiban kami kepada para kreditor," sambungnya mengakhiri.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi