Kartu identitas AOS (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh menangkap terduga pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase cha reaction (PCR) Covid-19, berinisial AOS (26).
Ia ditangkap saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Blang Bintang Aceh Besar, Rabu (7/7).
Pelaku adalah warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang berprofesi petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SIM saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh - Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," kata Winardy, Kamis (8/7).
Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara men-scan hasil swab PCR Covid-19 asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah Aceh dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari hasil Positif menjadi Negatif.
Winardy juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, karena ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.
"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari chek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19," ujar Winardy.
Namun saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes swab PCR yang sudah diubah, identitas dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.
"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," kata dia.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.
"Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana," tegas Winardy.
(MHD/CSP)