Wabup Palas: Kita Harus Berani Katakan Stop Pungli

Wabup Palas: Kita Harus Berani Katakan Stop Pungli
AKBP Parluatan Siregar menerima cenderamata dari Wakil Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Wakil Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menegaskan, pencegahan pungutan liar (pungli) akan terus disosialisasikan supaya selalu berhati-hati dalam bekerja dan paham apa itu pungli, serta bagaimana mencegahnya.

"Kita harus pro aktif dalam upaya pencegahan pungli dan harus berani mengatakan ‘stop pungli’, jangan memberi dan jangan menerima, serta laporkan bila menemukan praktik pungli di sekitarnya," kata Zarnawi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Saber Pungli di aula Almarwah Hotel, Kamis (8/7).

Ia menyampaikan, kegiatan ini sangat bermanfaat dilaksanakan dan tentunya semua sudah tahu pungli sangat dilarang dan melanggar aturan, namun terkadang iman yang tidak kuat dan semua itu tidak terlepas dari niat individu untuk melakukan kecurangan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang salah.

Wabup Zarnawi berpesan, agar para peserta yang mengikuti sosialisasi dapat mengimplementasikan dan menerapkannya dalam kehidupan kerja sehari-hari. Melalui kegiatan tersebut, ia berpesan untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjaga nama baik lembaga yang diamanahkan masyarakat.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi UPP Saber Pungli, Mudah-mudahan kita semua dapat benar-benar melaksanakannya dengan bersikap jujur, serta tidak ada lagi yang namanya pungli khususnya di Kabupaten Palas dan kerjakanlah pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.

Ketua Pokja Pencegahan Unit Saber Pungli (UPP) Provinsi Sumatera Utara, AKBP Parluatan Siregar mengatakan, sosialisasi ini digelar guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar di dalam tubuh Pemerintah, khususnya di instansi dan lembaga pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Sosialisasi ini menitikberatkan pencegahan pungli pada instansi yang melakukan pelayanan masyarakat. Ini sekaligus mengingatkan agar perilaku yang cenderung mengarah pada pungli, agar bisa dihindari," ucap Parluatan.

Ia juga menjelaskan, detail pungli sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai payung hukum pembentukan Tim Saber Pungli.

Ditambahkannya, sosialisasi ini juga utamanya dilakukan kepada dinas yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. Ini juga sekaligus upaya antisipasi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan menjadi objek bulan-bulanan pungli.

"UPP mengingatkan agar dalam melaksanakan tugasnya, dinas-dinas maupun instansi dan lembaga yang bersentuhan langsung melayani masyarakat dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam memberikan pelayanan," pintanya.

Acara sosialisasi tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 3 M, yang diikuti lebih kurang 200 peserta, terdiri dari Pimpinan OPD.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi