
Analisadaily.com, Medan - Ketua Perkumpulan Rehabilitasi Sosial Narkotika (PRSN) Khalid bin Walid, AKBP (Purn) Edy Sudarsono, melakukan audensi ke Dinas Sosial Kota Medan di Jalan Pinang Baris Medan.
Kedatangan Edy Sudarsono yang didampingi Wakil Ketua Reza Fahlevi dan Sekretaris Imran Abu Farhan diterima Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Medan, Fahrul Rozi Pane, didampingi Kasi Lansia dan Anak, Deli Marpaung.
"Kunjungan kami ini dalam rangka audensi dan bincang-bincang berkaitan izin panti rehabilitasi," ujar Edy, Kamis (8/7).
Dalam kesempatan itu Edy menanyakan apakah Dinas Sosial Kota Medan ada mengeluarkan izin operasional Lembaga Kesejahteraan (LKS) Panti Rehabilitasi Sosial Narkotika bernama Khalid Bin Walid selain Perkumpulan Rehabilitasi Sosial Narkotika Khalid Bin Walid yang berada di Jalan Budi Luhur Nomor 34 Medan.
Menyikapi pertanyaan tersebut, Fakhrul Rozi Pane menjelaskan bahwa dalam data yang pernah mereka keluarkan, izin LKS Panti Rehabilitasi Sosial Narkotika bernama Khalid Bin Walid hanya ada di Jalan Budi Luhur Nomor 34 Medan.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin nama yang sama di tempat yang lain. Jika ada selain Panti Rehabilitasi Narkotika Kalid Bin Walid yang lain di Kota Medan, artinya tidak ada bentuk izin atau terdaftar atau operasional dari Dinas Kota Medan," ujarnya.
Terkait penjelasan tersebut, Edi menegaskan kembali bahwa saat ini pihaknya tidak ada membuka cabang atau sejenisnya di Kota Medan.
Disinggung Analisadaily.com apa kiat masyarakat agar tidak terlanjur merehabilitasi anaknya di tempat yang tidak berizin, spontan Reza Fahlevi mengimbau kepada masyarakat agar menanyakan legalitas kelembagaannya.
"Kemudian orang tua atau walinya dapat survei ke lokasi dan kemudian tanyakan program-program yang dilakukan dalam upaya merehabilitasi klien," imbaunya.
Sementara Imran Abu Farhan menegaskan bahwa Panti Rehabilitasi Sosial Narkotika Khalid bin Walid hanya ada di Jalan Budi Luhur Nomor 34 Medan.