Banda Aceh Perketat PPKM

Jam Operasional Tempat Usaha Sampai 17.00 WIB

Jam Operasional Tempat Usaha Sampai 17.00 WIB
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kota Banda Aceh masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 (diperketat) dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Winardy menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

Salah satunya pembatasan jam operasional pada tempat usaha atau kuliner sampai pukul 17.00 WIB. Namun layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasatkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Winardy, Kamis (8/7).

Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

"Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

"Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 WIB dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," sambung Winardy.

Menurutnya, mulai Kamis (8/7) hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup tempat jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi