Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Atau Surat PCR

Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Atau Surat PCR
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Seiring dengan ditetapkannya Kota Banda Aceh sebagai zona merah dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah.

"Penyekatan tersebut terhitung mulai 6 - 21 Juli. Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, Kamis (8/7).

Winardy menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, dimana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM Mikro level 4.

Nantinya, lanjut Winardy, tim Satgas Covid-19 yang terdiri atas TNI, Polri, dan stakeholder pemerintah nanti akan membuat pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Simpang Lambaro (Aceh Besar), Leupueng (Aceh Besar), dan Pelabuhan Ulee Lheue.

"Untuk mencegah mobilitas maka kita lakukan penyekatan itu di tiga titik, Lambaro, Leupueng dan Pelabuhan Ulee Lheue," sebutnya.

Winardy menjelaskan, aturan tersebut mulai dilakukan sejak 6 hingga 21 Juli. Namun kata dia, karena instruksi Mendagri baru keluar dua hari lalu, sehingga aturan baru akan dilaksanakan secepat-cepatanya 8 Juli.

Isi Instruksi Mendagri tersebut, jelasnya lagi, Diktum ke sepuluh menyebutkan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 memiliki ketentuan.

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes secara lebih ketat.

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

h. pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

j. untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

k. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

m. penggunaan transportasi umum, ojek, dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Prokes secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

"Inmendagri tersebut saat ini telah tergelar dan kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya. Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk vaksin supaya herd immunity," pungkas Winardy.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi