Pemerintah Putuskan Kota Medan Wajib Terapkan PPKM Darurat

Pemerintah Putuskan Kota Medan Wajib Terapkan PPKM Darurat
Ilustrasi (Net)

Analisadaily.com, Jakarta - Setelah melakukan evaluasi terhadap daerah di luar Jawa dan Bali yang harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah menetapkan Kota Medan sebagai salah satu dari 15 daerah yang wajib menetapkan PPKM Darurat.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan itu berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60% dan kasus Covid-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50%.

Berdasarkan parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat sebagai berikut:

1. Kota Medan

2. Kota Tanjung Pinang

3. Kota Singkawang

4. Kota Padang Panjang

5. Kota Balikpapan

6. Kota Bandar Lampung

7. Kota Pontianak

8. Kota Manokwari

9. Kota Sorong

10. Kota Batam

11. Kota Bontang

12. Kota Bukittinggi

13. Kabupaten Berau

14. Kota Padang

15. Kota Mataram

Pengaturan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat berlaku mulai 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, kegiatan ini akan diatur oleh instruksi Mendagri No.15, 16 dan 18," kata Airlangga, dilansir dari detik.com, Jumat (9/7).

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi