Gubsu Perintahkan Tutup Galian C Milik CV Atik Litur

Gubsu Perintahkan Tutup Galian C Milik CV Atik Litur
Aktivitas galian C (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aktivitas galian C milik CV Atik Litur yang beroperasi di aliran sungai Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dan diduga beroperasi tidak sesuai titik koordinat perizinan diminta ditutup oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Pasalnya, galian C yang dimiliki oleh seorang bernama Hasan tersebut kerap merugikan warga sekitar. Banyak lahan perkebunan warga yang terdampak longsor akibat galian C tersebut.

Meski sudah berkali-kali dikeluhkan oleh warga dan diberitakan oleh media, namun hingga kini aktivitas galian C milik CV Atik Litur masih beroperasi. Aparat serta pemerintah daerah setempat seakan tutup mata dengan penderitaan warga ini.

Hal ini pula yang membuat Gubsu dengan tegas memerintahkan agar galian C yang merugikan warga sekitar segera ditutup.

“Tutup, enggak ada alasan. Pasti akan kita tutup,” kata Edy, Sabtu (10/7).

Edy juga meminta kepada wartawan untuk terus menginformasikan terkait aktivitas yang tidak benar yang berkaitan dengan aktivitas tambang dan galian C yang melanggar aturan.

“Wartawan bunyi, tutup perbuatan-perbuatan yang salah. Instruksikan pasti akan kita tutup, inilah kita ini susah sekali diatur, untuk menyampaikan kebenaran itu susah yang salah untuk dibenarkan juga susah itulah untuk itu perlunya adanya kalian wartawan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting juga telah mendesak agar Kepolisian Daerah(Polda) Sumut segera melakukan penindakan terkait kasus ini. Namun hingga kini belum ada tindakan yang berarti bagi CV Atik Litur.

“Enggak boleh, itu kepolisan harus bertindak itu, pihak kepolisan harus memeriksa itu tambang ilegal, itu tugas polisi,” kata Baskami saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (15/6).

Baskami juga meminta Polda Sumut, untuk menyelidiki aktivitas pertambangan tersebut. Dan masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kita desak Polda untuk selidiki dulu. Masyarakat kalau ada ilegal itu laporkan, sekarang kita gak ada lagi main-main belakang, laporkan saja sama kepolisian, mereka akan menindak itu,” ujarnya.

Seorang warga, Sugianoto, yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas Galian C di sekitar desa Sei Litur Tasik, terutama yang dioperasikan CV. ATIK Litur menyebut dirinya tidak pernah dimintai izin dan diberikan kompensasi akibat lahannya yang terkena dampak Galian C tersebut.

“Yang merugikan itu Galian C yang dioperasikan CV. ATIK Litur dengan pengelola Hasan dan baru-baru ini juga masuk pengelola baru namanya Dimas. Sama juga, mereka itu menyerobot lahan warga dan tidak memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selain diduga beroperasi tidak sesuai titik koordinat perizinan dan merugikan warga, CV Atik Litur juga diduga menggunakan bahan bakar ilegal guna pengoperasian alat beratnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi