Massa SMPK desak berkas banding perkara penipuan dikirim ke PT (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Pendukung Keadilan (SMPK), meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan mengirimkan berkas memori banding perkara penipuan penggelapan dengan terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Desakan itu disampaikan massa saat melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/7).
"Sejak dibacakan vonis terhadap kedua terdakwa sebulan lalu berkas memori banding belum juga dikirim ke PT Medan. Terkesan pihak PN Medan memperlambat proses hukum terhadap kedua terdakwa," ujar massa.
Di tengah guyuran hujan, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan dan menuntut agar pihak PN Medan memberikan penjelasan terkait proses hukum lanjutan kedua terdakwa yang merupakan warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan warga Jalan Jalak IV Medan Marelan.
"Kami mau penjelasan dari pihak PN Medan. Sekarang temui kami," tegas pendemo lagi.
Menanggapi aksi massa tersebut, Humas PN Medan, Syafril Batubara pun berjanji pihaknya akan segera mengirimkan berkas memori banding tersebut ke PT Medan.
"Sudah saya cek barusan ke bagian pidana. Memang ada kendala sedikit. Hari ini (Senin) dan paling lama besok (Selasa) berkas memori banding atas nama terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak dikirim ke PT Medan," kata Syafril.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak PN Medan, akhirnya para pendemo membubarkan diri secara teratur dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).
Sementara itu kuasa hukum korban, Baginta Simanihuruk dari kantor pengacara Supri Silalahi & rekan mengaku kecewa.
"Akibat belum dikirimnya berkas memori banding ini jelas membuat pencari keadilan khususnya korban merasa kecewa. Padahal secara administrasi sudah dipenuhi. Kalau begini jelas kita meragukan kinerja mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei 2021, majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada masing-masing terdakwa. Menurut hakim Immanuel, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan kedua terdakwa bermula dari bujuk rayu kepada korban, Rudy, pada Maret 2016 untuk kerja sama investasi modal usaha di perusahaan CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture. Pembagian keuntungan 33 persen.
Namun, ternyata terdakwa tidak mempergunakan uang modal Rp3,6 miliar tersebut untuk investasi, melainkan kepentingan pribadi mereka. Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, korban Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.
(RZD)