Kedua terduga pelaku perusakan dan mengancam akan membakar kantor BPMA dibawa ke Mapolresta Banda Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh meringkus dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana perusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan FD. Awalnya, datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7) kemarin sekitar pukul 09.53 WIB, dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA.
"Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk, keduanya tidak diperkenankan masuk," kata Joko, Selasa (13/7).
Kemudian, lanjutnya menceritakan, JW dan FD tidak terima ditolak. Mereka mengamuk, menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, dan mengancam akan membakar kantor tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polresta Banda Aceh bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku.
Berselang beberapa jam, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sesuai hasil pemeriksaan, kata Joko, kedua pelaku mengaku kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA. Tujuan mereka ingin mendapatkan pekerjaan.
“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan pintu. Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” terangnya.
"Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam," ujarnya.
(MHD/CSP)