Juru Bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebing - Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
Melalui instruksi ini, PPKM Mikro di Kota Tebingtinggi diperpanjang sampai tanggal 20 Juli 2021.
Dalam surat tersebut diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, mengharapkan seluruh masyarakat dan Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi tersebut demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.
"Walikota Tebingtinggi menginstruksikan agar PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebingtinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi," kata Dedi.
Menurutnya Instruksi Walikota itu juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah, seperti peniadaan takbir keliling, pelaksanaan Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah. Kegiatan takbir keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat," sebutnya.
"Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di Mesjid/Mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker," jelas Dedi.
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.
"Panitia kurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker," ujar Dedi.
"Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban," tukasnya.
(FEL/EAL)