Serikat Jurnalis: Kebebasan Pers Hong Kong 'Terkoyak'

Serikat Jurnalis: Kebebasan Pers Hong Kong 'Terkoyak'
Serikat Jurnalis Hong Kong menunjukkan hasil laporan (AFP/Anthony WALLACE)

Analisadaily.com, Hong Kong - Serikat Jurnalis Hong Kong menyatakan, kebebasan pers "terkoyak" ketika China membentuk kembali pusat bisnis yang dulu terbuka dengan citra otoriternya sendiri. Mereka pun khawatir undang-undang "fake news" sedang berjalan.

"Tahun lalu jelas merupakan tahun terburuk sejauh ini bagi kebebasan pers," kata Ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA), Ronson Chan saat serikat pekerja menerbitkan laporan tahunannya.

Laporan tersebut merujuk pada serangkaian peristiwa yang berdampak pada pers sejak China memberlakukan undang-undang keamanan nasional menyeluruh di Hong Kong musim panas lalu untuk membasmi perbedaan pendapat setelah protes demokrasi yang besar dan sering kali disertai kekerasan tahun sebelumnya.

Penulis menunjuk pada pemenjaraan taipan media pro-demokrasi Jimmy Lai dan pembekuan aset surat kabar Apple Daily - sebuah langkah yang menyebabkan penutupan tabloid Beijing yang kritis.

Lebih dari 700 jurnalis kehilangan pekerjaan mereka sementara Lai dan beberapa eksekutif Apple Daily saat ini berada di balik jeruji besi, dituduh mencoba merusak keamanan nasional China dengan isi laporan surat kabar tersebut.

Laporan HKJA juga menuduh pihak berwenang mengubah lembaga penyiaran publik kota RTHK menjadi "alat propaganda pemerintah" dengan memecat staf kritis dan membatalkan acara-acara terkini.

Mengakses database publik juga menjadi lebih sulit, laporan itu memperingatkan, menyoroti bagaimana seorang jurnalis RTHK dihukum karena menggunakan plat nomor kendaraan untuk penyelidikan serangan kekerasan terhadap pendukung pro-demokrasi oleh loyalis pemerintah.

Pemerintah juga telah berusaha untuk membatasi wartawan mengakses identitas pemilik perusahaan di daftar kota, sebuah langkah yang dikritik oleh kelompok transparansi keuangan.

"Penekanan dari pihak berwenang dirasakan di berbagai bentuk media. Kebebasan telah memburuk secara serius di bawah pemerintahan yang represif," isi laporan mereka dilansir dari Channel News Asia, Kamis (15/7).

Chan mengatakan, dia khawatir undang-undang lebih lanjut sekarang sedang dikerjakan untuk membatasi media.

Pejabat tinggi dan anggota parlemen pro-Beijing di Hong Kong telah menyerukan undang-undang "berita palsu", sesuatu yang dikhawatirkan para aktivis akan digunakan untuk melawan otoritas peliputan.

Hong Kong telah jatuh ke bawah peringkat kebebasan pers tahunan oleh Reporters Without Borders, dari tempat ke-18 pada tahun 2002 ke ke-80 tahun ini.

Daratan China berada di peringkat 177 dari 180, hanya di atas Turkmenistan, Korea Utara, dan Eritrea.

Beberapa perusahaan media internasional memiliki kantor pusat regional di Hong Kong, tertarik pada peraturan yang ramah bisnis dan ketentuan kebebasan berbicara yang tertulis dalam konstitusi mini kota.

Tetapi banyak outlet lokal dan internasional mempertanyakan apakah mereka memiliki masa depan di sana.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi