Sr Nekat Jual Narkoba untuk Biayai Tiga Orang Anak

Sr Nekat Jual Narkoba untuk Biayai Tiga Orang Anak
Wakasat AKP Freddy Siagian saat memaparkan kasus, Jumat (16/7). (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Deli Serdang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), karena menjadi bandar sabu.

Tersangka Sr (41) yang merupakan warga Kecamatan Deli Tua saat ini dibawa ke sel tahanan beserta barang bukti 31.33 gram sabu.

Wakasat Narkoba, AKP Freddy Siagian mengatakan, penangkapan berawal infomasi warga akan adanya transaksi Narkoba di sekitar rumahnya, Kamis 8 Juli 2021, pukul 23.00 WIB.

Setelah mendapat informasi petugas melakukan penyamaran, dan berhasil menangkapnya.

Dia lanjut menjelaskan, tersangka sempat membuang barang bukti kedalam parit didekat rumahnya, namun dengan kesigapan petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.

"Sr pun tidak bisa mengelak dan mengakui, barang bukti itu adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial I," paparnya.

Pengakuan tersangka pada petugas nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka cekcok bersama suami dan ia masih membiayai tiga orang anaknya maka ia nekat jual sabu untuk menutupi biaya hidupan," tuturnya.

Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi