Bupati Asahan, Surya, menandatangani berkas persetujuan Ranperda RPJMD menjadi Perda, Jumat (16/7). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Bupati Asahan, Surya menyampaikan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (16/7).
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada anggota DPRD Asahan," kata Surya dalam rapat paripurna.
Dia lanjut menyampaikan, secara khusus kepada panitia yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Perda Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 yang merupakan produk bersama.
"Sehingga kita melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang RPJMD Asahan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Asahan," tuturnya.
Kata dia, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
"Substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan pun telah mengalami penajaman dalam penyempurnaan berdasarkan masukan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan," ujarnya.
Untuk itu, Surya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota DPRD yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
Selanjutnya, Surya juga menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2021-2026 dalam rancangan Perda RPJMD ini akan dilakukan penyesuaian terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang saat ini masih kita hadapi.
Surya akan memberikan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
"Ranperda ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi," tambahnya.
(ARI/CSP)