Ayah Tiri Pelaku Kejahatan Seksual Terancam 20 Tahun Penjara

Ayah Tiri Pelaku Kejahatan Seksual Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Kisaran - Dua ayah tiri yang dipersangkakan telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terancam 20 tahun kurungan penjara.

"Keduanya terancam 20 tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin, Sabtu (17/7).

Berdasarkan Pasal 81 dan 82, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, ancaman terendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

"Karena yang melakukannya adalah orang tua, wali, atau pengasuh, maka pidananya ditambah sepertiga," Awaluddin.

Kedua kasus ini masing-masing terjadi di Kecamatan Sei Kepayang Timur dengan tersangka berinisial N dam yang kedua berinisial W terjadi di Kecamatan Kisaran Timur.

"Keduanya telah berhasil diamankan pihak kepolisian," ungkapnya lagi.

Anggota komisioner lainnya, Syafrizal, mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk tetap berhati-hati, khususnya bagi orang tua yang menikah dengan membawa anak-anak, khususnya anak perempuan, untuk tidak lengah sedikitpun.

"Karena ketika seorang janda yang membawa anak dan akan melangsungkan pernikahan, sudah harus menjaga ekstra hati-hati agar anaknya tetap terlindungi," ungkap Syafrizal.

Karena belakang ini, berdasarkan data yang diperoleh kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri terus semakin meningkat.

"Mari kita tanamkan nilai-nilai agama dalam rumah tangga," ungkap Syafrizal yang dikenal sebagai pembimbing Hafiz Alquran.

Baginya pemerintah sudah banyak berbuat untuk mengantisipasi semua kejadian itu dengan mengeluarkan berbagai regulasi, namun yang paling penting adalah nilai-nilai relegius.

(ALN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi