Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah 2021 di Kabupaten Asahan tetap digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang sangat ketat.
Imbauan bersama terkait penerimaan prokes dalam perayaan Idul Adha telah dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan.
"Imbauan bersama ini berisi tentang kebijakan menggelar Shalat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban serta pelaksanaan malam takbiran hanya di tempat, seperti dalam masjid dan mushala dengan jamaah yang terbatas dan menjaga protokol kesehatan," kata Bupati Asahan, Surya, melalui Kepala Dinas Kominfo, Rahmat Hidayat Siregar, Sabtu (17/7).
Rahmat menjelaskan, dalam surat imbauan bersama tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan yang meliputi takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.
"Dalam imbauan itu ada empat kegiatan yang dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat sesuai dengan surat edaran ini juga berdasarkan surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020," ujarnya.
Meski diperbolehkan, lanjutnya, pelaksanaan Shalat Idul Adha disertai syarat yang harus dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya menekan penyebaran Covid-19.
"Syaratnya sudah jelas dengan prokes yang sangat ketat seperti 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tegasnya.
(ARI/EAL)